Rabu, 30 November 2011
Asuransi Paninlife » » MULTILINKED SYARIAH
MULTILINKED SYARIAH
Rencanakan keuangan Anda dan keluarga dengan produk unit link kami yang menerapkan prinsip syariah. Melalui produk ini, Anda akan mendapatkan sejumlah kenyamanan, kemudahan dan keuntungan.
Kenyamanan dalam perlindungan :
• Perlindungan sampai usia 80 tahun dengan manfaat Tabarru’, yang dapat Anda tentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
• Pembayaran manfat Tabarru’ dan hasil investasi akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi.
• Pembayaran iuran peserta sangat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
• Adanya pembagian atas “surplus underwriting” untuk peserta, perusahaan dan Dana Tabarru’.
Perlindungan tambahan bagi Anda:
• Perlindungan asuransi jiwa tambahan (Additional Life Cover).
• Perlindungan akibat kecelakaan dan kehilangan anggota badan (Accidental Death and Dismemberment).
• Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit akibat apapun atau rawat jalan (Medical Benefit).
• Santunan pembayaran manfaat pertanggungan jika nasabah terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Crisis cover, Additional Crisis Cover).
• Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit untuk penyakit atau kondisi apapun serta dioperasi, termasuk perawatan ICU / ICCU dan di rumah sakit di Eropa / Amerika Serikat (Hospital Cash & Surgical).
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis. (Waiver of Premium , Waiver of Premium Plus)
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Payor Benefit).
Perlindungan tambahan bagi keluarga Anda:
• Perlindungan untuk pasangan (Spouse Life Cover) dan untuk anak, maksimum 3 orang (Juvenile Life Cover).
• Santunan jika pasangan, anak atau nasabah pemegang polis terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit krisis (Spouse Crisis Cover, Juvenile Crisis Cover, Parent Crisis Cover)
• Pasangan terbebas dari kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Spouse Waiver , Spouse Waiver Plus).
• Perlindungan untuk nasabah sebagai pemegang polis (Parent Life Cover)
Info lebih Lanjut Call Me : 0857 1027 2813 / 0852 1722 3280
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar