Bersama ini kami perkenalkan Pertanggungan Tambahan (Rider) baru untuk produk - produk regular unit-linked : MEDICAL BENEFIT 8.
Produk-produk regular unit-linked yang dapat ditambah Medical Benefit 8 tersebut adalah:
1. Panin New Multilinked
2. Panin Maxilinked
Rider ini berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
I. Manfaat Pertanggungan Tambahan :
Pertanggungan Tambahan ini memberikan manfaat berupa :
1. Manfaat Rawat Inap dan Tindakan BedahApabila Tertanggung sebagai pasien Rawat Inap pada sebuah Rumah Sakit akibat sakit atau cedera, diberikan penggantian biaya sesungguhnya yang timbul dari pelayanan dan perawatan Tertanggung yang Diperlukan Secara Medis dengan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan, dengan maksimum penggantian biaya sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan yang mencakup :
a. Biaya Kamar dan Akomodasi
Penggantian biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar, makanan dan layanan perawatan umum bagi Tertanggung namun tidak mencakup biaya layanan yang tidak terkait dengan perawatan Tertanggung. Besar manfaat adalah sama dengan biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit secara penuh selama Tertanggung menjalani Rawat Inap, namun manfaat tersebut tidak lebih besar dari manfaat biaya Kamar dan Akomodasinya per hari. Rawat Inap harus dilakukan / terjadi setelah lewatnya Masa Tunggu dan maksimum jumlah hari Rawat Inap sebagaimana yang ditetapkan dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan adalah 150 (seratus lima puluh) hari per 1 (satu) tahun Pertanggungan termasuk perawatan di ICU
Penggantian biaya kamar dan akomodasi selama Tertanggung menjalani Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif maksimum 30 (tiga puluh) hari per 1 (satu) tahun Pertanggungan. Bila jangka waktu Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif melebihi jumlah hari maksimum di Unit Perawatan Intensif dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan, maka untuk sisa jumlah hari tersebut penggantiannya akan ditanggung sesuai Biaya Kamar dan Akomodasinya selama manfaat Biaya Kamar dan Akomodasinya belum melewati batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan. Dibuat oleh: Actuarial Halaman 2 dari 9 File: Medical Benefit 8 - SE (3)
c. Biaya Akomodasi Penunggu Pasien
Penggantian biaya makanan yang disediakan Rumah Sakit serta biaya menginap di Rumah Sakit bagi 1 (satu) orang dewasa yang menemani Tertanggung di kamar yang sama dimana Tertanggung di Rawat Inap, yang hanya berlaku jika pada waktu mulai menjalani Rawat Inap, Tertanggung berumur kurang dari 10 (sepuluh) tahun. Penggantian di berikan sampai dengan maximum sebagaimana yang ditetapkan dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan.
d. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit, meliputi :
(i) biaya yang dibutuhkan selama Rawat Inap, mencakup biaya obat-obatan, perban, kasa, plester, jarum suntik, biaya diagnostik dan laboratorium, fisioterapi, radioterapi, oksigen, perangkat infus, biaya transfusi darah atau plasma dan peralatan dan sarana Rumah Sakit lainnya,
(ii) biaya administrasi dan pajak yang dikenakan oleh Rumah Sakit atas pelayanan yang diberikan kepada Tertanggung, penggantian biaya-biaya diatas ditetapkan sesuai dengan Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan.
e. Biaya Tindakan Bedah
Penggantian yang dibebankan oleh Rumah Sakit selama Tertanggung menjalani Rawat Inap untuk suatu Tindakan Bedah yang Dibutuhkan Secara Medis, yang mencakup biaya pemakaian Kamar Bedah, sarana dan prasarana Tindakan Bedah yang diperlukan dan biaya profesional dari Ahli Bedah atau Dokter Spesialis lain yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan Tindakan Bedah untuk suatu ketidakmampuan, berikut biaya profesional untuk asisten Ahli Bedah / Dokter Spesialis tersebut.
f. Kunjungan Dokter Umum di Rumah Sakit
Penggantian biaya yang wajar untuk kunjungan Dokter selama Tertanggung sebagai pasien Rawat Inap sesuai Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan.
g. Kunjungan Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Penggantian biaya yang wajar untuk kunjungan Dokter Spesialis selama Tertanggung sebagai pasien Rawat Inap sesuai Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan.
h. Biaya Konsultasi Dokter Spesialis sebelum Rawat Inap atau pembedahan
Penggantian biaya yang wajar untuk konsultasi dengan Dokter Spesialis sebelum rawat inap dan/atau pembedahan hanya bila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari dilanjutkan dengan perawatan sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit, atau dibedah dengan Maximum penggantian seperti tercantum dalam Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan.
i. Biaya Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Sebelum Rawat Inap
Penggantian biaya Pemeriksaan Penunjang Diagnostik karena Penyakitt atau Cedera, atas rekomendasi dari Dokter Umum dan atau Dokter Spesialis untuk keperluan diagnostik hanya bila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari dilanjutkan dengan perawatan sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit, atau dibedah setelah dilakukan konsultasi dan pemeriksaan.
j. Biaya Perawatan Setelah Rawat Inap
Penggantian atas biaya konsultasi, pengobatan lanjutan, pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pemeriksaan patologi dan radiologi yang dibebankan oleh Dokter Umum, Dokter Spesialis, Klinik atau Rumah Sakit karena suatu Penyakit atau Cedera yang menyebabkan Tertanggung menjalani Rawat Inap, biaya perawatan tersebut harus timbul dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal keluar Rumah Sakit karena Rawat Inap. Penggantian ini dikecualikan untuk Manfaat-Manfaat sebagaimana tercantum pada manfaat butir (1l), butir (1m), butir (2c) , butir (2d) dan butir (2e) ,.
Penggantian biaya yang timbul atas pelayanan Juru Rawat yang ditugaskan oleh Rumah Sakit untuk merawat Tertanggung untuk suatu Penyakit atau Cedera yang sama yang merupakan kelanjutan dari Rawat Inap yang ditanggung di Pertanggungan Tambahan ini Dibuat oleh: Actuarial Halaman 3 dari 9 File: Medical Benefit 8 - SE (3) dan harus dimulai setidaknya dalam 7 (tujuh) hari setelah keluar dari Rumah Sakit, yang Dibutuhkan Secara Medis dan harus mendapat rekomendasi secara tertulis oleh Dokter yang menangani saat Rawat Inap. Minimal perawatan adalah 4 (empat) jam per hari dengan maksimum 120 (seratus dua puluh) hari per 1 (satu) tahun Pertanggungan dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari selama berlakunya masa pertanggungan.
l. Protesa dan Implan
Penggantian biaya protesa dan implan atas indikasi medis, dan berkaitan dengan Rawat Inap yang dijalani selama Tertanggung menjalani rawat inap atau setelah rawat inap maksimum sesuai dengan Tabel Manfaat Pertanggungan Tambahan
m. Fisioterapi
Penggantian biaya Fisioterapi atas indikasi medis setelah Rawat Inap sesuai dengan Tabel Manfaat pertanggungan Tambahan
n. Biaya Ambulan Lokal
Penggantian biaya penggunaan ambulan lokal sebelum Rawat Inap ke Rumah Sakit terdekat di Indonesia.
o. Biaya Laporan Medis
Penggantian biaya laporan Medis di Rumah Sakit, dengan batasan maximum 1 (satu) laporan medis per kasus rawat inap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar