Anda adalah ASSET yang Sangat BERHARGA untuk KELUARGA ANDA, KAMI SIAP MEMBANTU & MELINDUNGI ANDA dengan PROGRAM - PROGRAM yang KAMI MILIKI.

Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka

Jumat, 15 Juli 2011

TABUNGAN WAKAF DAN HIBAH UNTUK UMAT

Asuransi Jiwa? Ah itu sudah biasa .....
Asuransi Pensiun ? ini apalagi, sudah pasaran .....
Asuransi Pendidikan ? Sudah banyak yang menawarkan .....
Asuransi Kecelakaan ? Setiap orang pasti sdh tercover di tempat kerjanya .....
Tabungan Wakaf/Hibah Untuk Umat ? nah, ini baru luar biasa
Manfaat dunianya untuk umat, manfaat akhiratnya buat Anda peserta. Inilah jaminan masa depan akhirat dari Allah :

“Hai orang-orang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘And. Itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaaf : 10-12)

Apa kelebihan, keuntungan dan manfaat Tabungan Wakaf/Hibah ini ? :

1. MULTI MANFAAT, hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk umat (Sosial benefit) dan uang pertanggungan jika Anda (sebagai peserta) meninggal akan digunakan untuk umat dalam berbagai program pemberdayaan, sosial, ibadah dan sebagainya.

2. MUDAH dan MURAH, karena dengan perencanaan tahunan dan dalam jangka waktu hanya 7-10 tahun dana investasi Anda bisa dimanfaatkan terus bahkan setelah kematian Anda. Dengan dana yang minimal Anda bisa mewakafkan/menghibahkan hingga 1000% dari dana Anda

3. TABUNGAN AKHIRAT, jaminan jariyah kita yang tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia ini

Bagaimana cara menjadi peserta ?
Dengan merencanakan Tabungan wakaf/hibah dengan jumlah yang telah ditentukan oleh wakif/penghibah selama jangka beberapa tahun (minimal 7 tahun), cara penyetoran nilai wakaf sesuai pilihan dan minimal selama 7 tahun yaitu bulanan, triwulan, semester dan tahunan dan disetorkan kepada pengelola wakaf ACT. (Lihat bagan Ilustrasi Tabungan Wakaf/Hibah)

Contoh IIustrasi Tabungan Wakaf/Hibah Untuk Umat setiap bulannya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...