Anda adalah ASSET yang Sangat BERHARGA untuk KELUARGA ANDA, KAMI SIAP MEMBANTU & MELINDUNGI ANDA dengan PROGRAM - PROGRAM yang KAMI MILIKI.

Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka

Selasa, 07 Februari 2012

New Program Panin Life

Panin Guaranteed Capital Plus

Panin Guaranteed Capital Plus adalah program asuransi yang kami persembahkan hanya untuk Anda yang
menginginkan proteksi asuransi dalam jangka panjang dengan masa pembayaran premi yang singkat.

Panin Guaranteed Capital Plus adalah solusi cerdas untuk kebutuhan asuransi Anda, karena selain mendapatkan perlindungan asuransi dalam jangka panjang, premi yang Anda bayarkan juga akan dikembalikan, selain itu Anda akan mendapatkan tambahan dana dari Manfaat Tambahan yang sangat menarik. Dan yang lebih menarik lagi Kami berikan secara Cuma-Cuma tambahan perlindungan asuransi kecelakaan diri yang menjadikan perlindungan asuransi anda menjadi berlipat ganda.

Manfaat-Manfaat untuk Anda dan/atau Ahli Waris yang akan kami berikan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, kepada yang ditunjuk dibayarkan manfaat sebesar 100% (seratus perseratus) Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Tambahan yang terbentuk (jika ada), dan pertanggungan berakhir.

2. Manfaat Akhir Kontrak
Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa pertanggungan, maka Premi yang dibayarkan akan dikembalikan ditambah dengan Manfaat Tambahan (jika ada).

3. Manfaat Meninggal akibat kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kepada yang ditunjuk dibayarkan tambahan Manfaat Pertanggungan Kecelakaan sebesar 100% ( seratus perseratus ) Uang Pertanggungan.

4. Manfaat Penebusan Polis
Apabila Pemegang Polis / Tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum akhir masa pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan PANIN LIFE, ditambah dengan Manfaat Tambahan (jika ada) dan pertanggungan berakhir.

Catatan :
Manfaat Tambahan akan menjadi hak Pemegang Polis setelah Pemegang Polis melewati masa kepesertaan Polis selama 1 (satu) tahun dan telah membayar Premi secara terus menerus dalam masa 1 (satu) tahun tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...